4 kompetensi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu …
1. Kompetensi Paedagogi ada 7 kemampuan yang tercakup dalam kompetensi ini yaitu
· Mengenal karakteristik anak didik
· Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
· Pengembangan kurikulum
· Kegiatan pembelajaran yang mendidik
· Memahami dan mengembangkan potensi
· Komunikasi dengan peserta didik
· Penilaian dan evaluasi
2. Kompetensi Sosial, meliputi :
· Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
· Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
· Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
3. Kompetensi kepribadian , meliputi
· Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
· Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
4. Kompetensi Profesional, meliputi :
· Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
· Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar